MOJOKERTO, FaktualNews.co – Selama pandemi Covid-19, gugatan perceraian di Mojokerto mengalami penurunan, sekitar 21,86 persen selama kurun 3 bulan, yakni mulai Maret hingga Mei 2020.
Berdasarkan data dan fakta laporan perkara yang diputus Pengadilan Agama Mojokerto, dalam kurun waktu tiga bulan itu, tercatat cerai talak sebanyak 145 kasus dan gugatan cerai sebanyak 421 kasus. Sedangkan tahun 2019, data perkara cerai talak sebanyak 177 dan cerai gugat 533 kasus.
“Jika dibandingkan tahun lalu, angka perceraian tahun ini di Mojokerto relatif cenderung menurun selama pandemi Corona sekitar 27,02 persen,” ungkap Asrofi, Ketua PA Mojokerto, Jumat (11/6/2020).
Ia memaparkan, kasus perceraian yang diterima PA Mojokerto pada masa pandemi Covid-19, mulai Maret sampai Mei tahun 2020, mencapai 504 kasus. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 645 kasus.
“Mengenai jumlah perkara kasus perceraian yang diterima PA selama kurun waktu tiga bulan ini, menurun sekitar 21,86 persen,” ungkapnya.
Asrofi mengatakan, faktor ekonomi masih mendominasi jadi penyebab orang melayangkan gugatan perceraian. Berdasarkan laporan, penyebab terjadinya perceraian di Mojokerto mulai Januari sampai Mei 2020, paling banyak adalah faktor ekonomi yakni sebanyak 564 kasus.
Sedangkan penyebab lain, yakni faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 291 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 146 kasus.
“Penyebab gugatan perceraian karena faktor ekonomi, menduduki peringkat pertama,” katanya.
Ia juga mengatakan, sejak wabah virus Corona, pihaknya membatasi pendaftaran gugatan perceraian maksimal 10 kasus per hari. Ia juga menandaskan, pelayanan di PA Mojokerto sesuai protokol kesehatan, di mana wajib mengenakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan membatasi jarak tempat duduk.
“Pelayanan di tempat, dibatasi maksimal 10 pendaftar dalam satu hari, dan kita juga menyediakan pendaftaran online,” pungkasnya.