FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap, Merupakan Jaringan Lapas

Kriminal     Dibaca : 1319 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap, Merupakan Jaringan Lapas
Faktualnews/abdul
Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua pengedar sabu-sabu dalam penggerebekan, Sabtu (13/6/2020) malam .

Salah satu pelaku adalah residivis kasus yang sama. Dari kedua pelaku disita sabu seberat 41,6 gram.

Kedua tersangka adalah Miftakhul Huda (29), asal Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, (residivis) dan Mohamad Luthfi Z.A (39), warga Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dari rangkaian penyelidikan, keduanya merupakan jaringan Lapas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat merilis kasus pengungkapan Narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Pasuruan, Minggu (14/6/2020) siang.

“Kedua tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda,” ungkap kapolres.

Menurut dia, tersangka Miftakhul diamankan di sebuah rumah termasuk Lingkungan Mendalan, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan tersangka Mohamad Luthfi, diringkus di rumahnya, setelah polis mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram itu.

Dari tangan Miftakhul Huda, petugas menyita 6 kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor 8,61 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa serbuk kristal warna putih seberat 2,48 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kecil kosong, 1 sendok kecil, 2 sedotan plastik, 1 HP dan sebuah dompet.

Sedangkan dari Mohamad Luthfi, diamankan 30 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 30,51 gram, 2 bendel plastik klip kecil, 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 grenjengan rokok dan 1 buah HP, untuk dijadikan barang bukti.

Polisi terus mengembangkan kasus itu, untuk menguak jaringan tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah