SURABAYA, FaktualNews.co – Junaedi alias Budeng (33), seorang pria asal Karamenjangan, diringkus anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Budeng ditangkap saat berada di Jalan Jojoran Gang I Surabaya, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, ia sedang berada di Jalan Jojoran Gang I Surabaya, didalam sebuah garasi mobil.
Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto menuturkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di tempat itu sering terjadi jual beli Narkoba.
“Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Jojoran Gang I ( garasi mobil ) Surabaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan,” ujar Joko, Senin (15/6/2020).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram digenggaman tangan.
“Pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” tutupnya Joko.
Akibat perbuatannya, Budeng dijerat Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika.