FaktualNews.co

Anggota Pokja ULP Sidoarjo Akui Terima Uang, Hakim Minta JPU KPK Audit Paket Lelang Sejak 2017

Hukum     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Anggota Pokja ULP Sidoarjo Akui Terima Uang, Hakim Minta JPU KPK Audit Paket Lelang Sejak 2017
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Dua Pokja ULP Gausepin (kiri) dan Pujianto (kanan) saat diperiksa sebagai saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua saksi anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Setkab Kabupaten Sidoarjo Pujianto dan Gausepin mengakui telah terima uang dari atasannya, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Keduanya mengaku menerima uang sebesar Rp 10 juta.

“Iya saya terima uang dari Pak Sangadji pada 31 Desember 2019,” aku Gausepin dan diamini Pujianto ketika menjadi saksi untuk terdakwa Sanadjihitu Sangadji, atasannya dan dua terdakwa lainnya Kadis PU Sunarti Setyaningsih dan Kabid Bina Marga yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (15/6/2020).

Uang tersebut, lanjut dia, diberikan Sangadji di ruangan. “Waktu itu saya, Pak Pujianto dan Pak Bayu Sitokharisma dipanggil ke ruangannya dan masing-masing dikasih uang tersebut (Rp 10 juta),” jelasnya.



Belakangan mereka ketahui bahwa uang yang diberikan atasannya itu merupakan uang suap dari terpidana Ibnu Gopur terkait proyek pekerjaan Pasar Porong.

Ketiganya yang menerima uang dari Sangadji tersebut merupakan Pokja yang menangani tender pekerjaan Pasar Porong dengan kontrak Rp 17,4 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Rudi Jaya milik terpidana Ibnu Gopur.

Selain uang Rp 10 juta, kedua saksi yang juga anggota Pokja ULP proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo itu juga menerima uang lainnya. Terungkap dalam sidang bahwa masing-masing anggota Pokja ULP proyek tersebut menerima uang sebesar Rp 30 juta.

Uang tersebut berasal dari terpidana Ibnu Gopur melalui terpidana Totok Sumedi total sebesar Rp 190 juta untuk Bayu Sitokharisma, Pokja ULP Candi-Prasung yang dititipkan melalui Yugo.



“Uang itu dibagi untuk Saya, Pak Pujianto, Pak Bayu (Bayu Sitokharisma), Eko Wahyudi dan Deny Indra Lesmana ditambah Pak Yogo. Dibagi rata masing-masing menerima Rp 30 juta. Lalu sisanya Rp 10 juta untuk kas keperluan kantor,” ulas Gausepin yang lagi-lagi diamini Pujianto menerima sekitar Agustus-September 2019 silam

Sementara atas penerimaan uang-uang tersebut, JPU KPK Arif Suhermanto menanyakan apakah setiap proyek lelang selalu menerima pemberian seperti itu. “Saudara saksi jujur saja, apakah sebelumnya juga menerima seperti ini,” tanya Arif yang langsung dijawab kedua saksi.

“Tidak pak. Kami menerima hanya dari Pak Sangadji dan Pak Bayu saja,” ucap Pujianto yang diamini Gausepin dan mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

Mendengar jawaban tersebut, Lufsiana, hakim anggota sempat ragu. Dia meminta JPU KPK mengaudit semua paket lelang pekerjaan yang ditangani saksi sejak tahun 2017-2019. “Pak Jaksa, yang dipegang diaudit semua itu satu persatu,” pinta Lufsiana.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh