Hukum

Buron 2 Tahun, Residivis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang residivis yang buron selama 2 tahun berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Adalah Angel alias Abeng (32) warga Benowo Surabaya, tersangka penjarah dengan modus pecah kaca mobil, yang dikenal licin karena selalu berpindah-pindah lokasi.

“Betul kami telah meringkus seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca. Kejadiannya pada hari Kamis 01 Februari 2018 lalu,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya IPTU Arief Rizki Wicaksana, Selasa (16/06/2020).

Arif menjelaskan, dalam malancarkan aksinya pelaku memakai cara melempar kaca mobil dengan pecahan kaca busi sehingga kaca mobil tersebut pecah. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam mobil.

Lebih lanjut Arief menuturkan, pelaku ini merupakan seorang residivis. Dia pernah menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Lakarsantri dalam kasus pencurian.

Selain menangkap tersangka, kata Arief, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sebuah ponsel merek Samsung.