Politik

Camat Terlibat Politik di Jember Gugat Ganti Rugi ke Bawaslu dan KASN Rp 553 Juta

JEMBER, FaktualNews.co-Muhammad Ghazali, Camat Tanggul Kabupaten Jember, yang dinyatakan melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu calon bupati setempat, menggugat ganti rugi kepada Bawaslu dan KASN. Gugatan mencapai Rp 553 juta.

Melalui penasihat hukumnya, Ghazali melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (16/6/20).

Gugatan itu dilakukan, karena Ghozali merasa telah dirugikan baik secara materiil ataupun i materiil atas putusan KASN tersebut.

Penasihat hukumnya, Thamrin menjelaskan, penjatuhan sanksi dari KASN berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jember kepada kliennya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena apa yang dilakukan klien saya, tidak benar adanya seperti yang dituduhkan. Bawaslu dan KASN tidak menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai aturan,” kata Thamrin saat dikonfirmasi FaktualNews.co di PN Jember, Selasa (16/6/2020).

Sehingga atas hal itu, lanjut Thamrin, pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jember.

“Tergugat pertama yakni Bawaslu Jember dan Tergugat kedua KASN,” sebutnya.

Thamrin menjelaskan, dalam penjatuhan sanksi netralitas ASN, Bawaslu dan KASN tidak menjalankan prosedur pemeriksaan atas kliennya sesuai aturan.

Seharusnya Bawaslu sebelum memberikan rekomendasi kepada KASN perlu terlebih dahulu memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus kliennya.

“Tapi bawaslu hanya mendengarkan keterangan dari klien saya dan tidak memeriksa saksi-saksi lain. Hal itupun serupa juga dilakukan KASN. Padahal di video jelas, yang mengucapkan dukung dua periode itu kades setempat yang hingga saat ini belum diperiksa. Bahkan terkait Bupati Faida yang didukung, saat itu proses belum tahapan pilkada. Pilkada baru dilanjutkan sekarang setelah sebelumnya terdampak Covid-19,” jelasnya.

Thamrin juga menjelaskan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, kata Thamrin, tidak dijelaskan detail.

“Padahal istilah netralitas di dalam undang-undang jelas pengertiannya adalah upaya dukung mendukung ASN kepada salah satu calon yang berkontestasi dalam Pilkada. Tapi menurut kami, klien kami itu tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ulasnya

Thamrin menambahkan dari alasan tersebut kliennya menggugat ganti rugi kepada Bawaslu Jember dan KASN sebesar Rp 553 juta.

“Dengan pertimbangan tekanan yang dialami klien kami, dan juga keluarganya, juga biaya bensin bolak-balik dari rumah ke Bawaslu,” tukasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, pihaknya baru tahu jika Bawaslu Jember telah digugat di pPengadilan.

“Sampai dengan saat ini, masih belum ada informasi pasti perihal gugatan Pak Ghozali ke Bawaslu Jember,” katanya.

Hanya saja beberapa waktu lalu, lanjut Endah, Ghozali sempat mendatangi kantor Bawaslu Jember untuk meminta salinan dokumen berita acara klrafikasi pemeriksaannya.

Endah menegaskan jika memang pihaknya telah mendapatkan tembusan resmi dari PN Jember. “Bawslu Jember akan segara melakukan rapa setelah ini,” katanya.

Endah menambahkan secara prinsip melayankan gugatan merupakan hak warga negara. “Sehingga kami hargai itu, Bawaslu Jember akan tetap menghargai dan menghadapinya,” pungkasnya.