JEMBER, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menunggu aturan resmi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjelang penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19.
Sambil menunggu keluarnya keputusan yang dimaksud, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyiapkan hal-hal terkait protokol kesehatan yang dibutuhkan dalam KBM.
Kepala Dispendik Jember Edi Budi Susilo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan perihal menghadapi tahun ajaran baru di masa Pandemi Covid-19.
“Karena beberapa waktu lalu sudah dilakukan Webinar (web seminar atau rapat online) yang diikuti oleh seluruh lembaga terkait mengenai persiapan KBM di masa pandemi ini. Tapi aturan resminya belum ada, jadi wait and see kondisinya saat ini,” kata Edi, Selasa (16/6/2020).
Ia mengatakan, sembari menunggu aturan resmi tersebut, pihaknya pun sudah menyiapkan skenario pembelajaran jika dilakukan secara tatap muka langsung. Termasuk jika nantinya dibutuhkan fasilitas pendukung lainnya saat KBM.
“Tentunya dengan pertimbangan dan kriteria kesiapan yakni soal protokol kesehatan, yang nantinya akan dikomunikasikan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Jember,” katanya.
Awal tahun ajaran baru periode ini, menurut Edi, akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020 mendatang.
“Tapi untuk saat ini, sesuai dengan aturan resmi yang dikeluarkan Pak Menteri sistem pembelajaran masih mekanisme jarak jauh. Untuk nanti yang baru, masih kita tunggu,” ujarnya.