TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Puluhan pelajar di Tulungagung terjaring razia jam malam Senin (15/6/2020). Sedikitnya ada 10 pelajar dan 21 pemuda yang diamankan ketika dilaksanakannya razia jam malam petugas gabungan.
“Iya itu merupakan razia gabungan, tentang surat edaran Bupati terkait jam malam. Terdapat 31 orang yang diamankan keluar dari aturan malam,”ujar A Nindya Putra Kabid Perda dan Perbud Satpol PP Tulungagung, Selasa (16/6/2020).
Dari pemuda dan pelajar yang diamankan, sebanyak 21 pemuda ber-KTP dan sisanya tidak ber-KTP pasalnya berstatus pelajar.
“Sasaran kita di pinka, beberapa warkop di sepanjang pinka kita razia,” jelasnya.
Soal sanksi, pihak Satpol PP masih belum menerapkan sanksi sosial akan tetapi lebih ke surat pernyataan.
Sesuai dengan intruksi Bupati Tulungagung, dalam surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang pembatasan jam malam, terdapat beberapa sanski yang diterapkan. Di antaranya mulai dari peringtan, teguran tertulis, hingga kerja sosial.
“Sanksi kali ini kita beri surat teguran. Mengggunakan teguran lesan dan itu peringatan pertama dan trakhir. Jika mengulangi akan diberi sanksi sosial,” paparnya.
A Nindya mencontohkan, kerja sosial dapat berupa bersih-bersih di alun-alun, di fasilitas umum, stasiun hingga terminal.