FaktualNews.co

Ringkus 4 Tersangka Pengedar Upal, Polres Gresik Sita Rp 58 Juta Upal

Kriminal     Dibaca : 839 kali Penulis:
Ringkus 4 Tersangka Pengedar Upal, Polres Gresik Sita Rp 58 Juta Upal
Faktualnews.co/didik
Kapolres Gresik saat gelar perkara kasus penangkapan sindikat uang palsu.

GRESIK, FaktualNews.co-Polres Gresik menangkap 4 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Sebanyak 580 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 58 juta upal disita.

Keempat tersangka itu AAS (25) dan ES (50), keduanya warga Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Dua tersangka lain MNA (48), warga Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan CW (49) asal Desa Bulusari, kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

AAS (25) mendapatkan uang palsu dari ayahnya ES (50), sementara ES (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir membeli uang palsu dari MNA (48) yang memesan upal kepada seorang produsen CW (49).

Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak Rp 58 juta uang palsu dan Rp 4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, (10 Juni 2020) sekitar jam 12.00 WIB.

Saat itu seorang pemilik toko di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo mendapati seseorang yang sedang berbelanja di tokonya menggunakan uang pecahan Rp 100.000 palsu. Ia lalu melaporkannya ke Polsek Driyorejo.

Selanjutnya anggota Polsek dan Opsnal Polres Gresik mengamankan 1 orang pelaku atas nama AAA, dari pengakuannya kemudian diamankanlah ketiga tersangka lainnya.

“Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP.

Sementara Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik, karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat.

Pihaknya berharap, ke depan terus menjalin kerja sama untuk menekan adanya peredaran upal

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah