SURABAYA, FaktualNews.co – Menyusul meninggalnya seorang hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat Positif Covid-19 beberapa waktu lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan rapid test kepada para pegawai PN tersebut.
Hasilnya, dari Rapid test yang dilakukan oleh pihak PN dan Gugus Tugas Covid-19 pada hari Selasa (16/6/2020) kemarin, ditemukan 4 orang Reaktif hasil dari Rapid Test.
“Hasilnya, empat reaktif dari Rapid test,” kata Martin Ginting, Humas PN Surabaya, Rabu, (17/6/2020).
Keempat pegawai PN yang dinyatakan reaktif itu inisial (SI) bagian IT, (IH) dan (YP) selaku staf bagian pidana dan (AR) yang juga sebagai staf bagian pidana.
Sejak rapid test itu, untuk sementara ini keempat orang ASN tersebut melakukan Isolasi mandiri di rumah masing-masing.