Kesehatan

Terminal Mojokerto Beroperasi, Penumpang Tak Wajib Bawa Surat Rapid Test

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dalam masa transisi tatanan baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, mulai berorperasi. Namun, penumpang yang masuk terminal tidak diwajibkan membawa surat hasil rapid test.

Kepala UPT LLAJ Dishub Jatim, Yoyok Kristyowahono menjelaskan, selain karena tidak ada regulasi, untuk terminal di Kota Mojokerto merupakan Tipe B. Penumpang rata-rata hanya berpergian jarak pendek, seperti ke surabaya dan ke Pasuruan.

Karena itu, rapid test pun dinilai bisa memberatkan penumpang. Maka penumpang tidak diwajibkan membawa surat rapid test. Meski begitu, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Rapid tes itu kan mahal sekitar Rp. 250 ribu. Sekarang misalkan orang mau ke Jombang, Surabaya, atau Krian, dimana perjalanannya sangat dekat. Biaya perjalanannya saja kemungkinan hanya sekitar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Kira-kira berimbang atau tidak? Mampukah masyarakat?. Regulasinya pun juga belum ada,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/06/2020).

Menurut Yoyok, alangkah lebih baiknya jika penumpang mempunyai riwayat kesehatan. Terlebih juga memiliki surat keterangan rapid test.

Dari pantaun FaktualNews.co, sejak dibukanya terminal Kertajaya, Selasa (9/6/2020) lalu, belum menunjukkan adanya lonjakan penumpang yang signifikan.

“Belum ada lonjakan penumpang yang signifikan. Mungkin masyarakat sudah mulai memahami dan berhati-hati dengan angkutan umum untuk menghindari sebaran covid-19,” terangnya.

Ia pun menambahkan, ada pula penerapan pembatasan penumpang sebsar 50 persen dari kouta penumpang.

“Yang biasanya penumpang ada 60 orang, untuk sementara sekarang maximal 30 orang, itu pun jika ada yang berdiri hanya boleh dua orang,” imbuhnya.