FaktualNews.co

Buron 6 Tahun, Pelaku Perampokan di Probolinggo Diringkus

Kriminal     Dibaca : 780 kali Penulis:
Buron 6 Tahun, Pelaku Perampokan di Probolinggo Diringkus
FaktualNews.co/Agus/
Buyan, yang ditangkap setelah buron enam tahun.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co -Setelah buron empat tahun. Akhirnya Buyan (41) pelaku perampokan di rumah Abdul Rohman (32) Rabu (18/5/2016) lalu berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo blok Ungup-ungup, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berlangsung di rumah korban, Dusun Krajan, Desa Pohaangit Lor Kecamatan Wonomerto tersebut, Kamis (18/5/2016) dirilis Polresta Probolinggo. Kepada Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, tersangka yang pernah buron ke Papua itu mengaku, melakukan aksinya tidak sendirian.

Tetapi bersama tiga rekannya yakni, Ngatiwi, Buadi dan Otto. Ngatiwi saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kraksan selama 1 tahun 10 bulan.

Begitu juga dengan Buadi yang sedang menjalani hukuman selama 2 tahun. Sedang Otto, menurut Kasat saat ini masih dalam pencarian. Yang bersangkutan masuk DPO.

Disebutkan, selama 4 tahun buronan, Buyan sempat bersembunyi di Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan sebulan tinggal di Papua. Buyan ditangkap tanpa perlawanan, setelah diketahui berada di wilayah hukum Polresta.

“Dua pelaku lainnya Ngatiwi dan Buadi, sudah ditangkap dan kini menjalani putusan pengadilan Kraksan. Tinggal satu pelaku yang masih DPO,” jelas AKP Heri Sugiono.

Ditambahkan, Buyan ditangkap di rumah yang diakui rumahnya sendiri di Ungup-ungup. Petugas menemukan sebuah bondet dan
dua  bila clurit, namun Buyan tidak sempat melempar bondetnya ke petugas yang membekuknya.

“Ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti bondet dan sebilah clurit kami amankan, “ujarnya.

Pelaku saat melancarkan aksinya hendak memperkosa istri korban. Hanya saja niatan tersebut dibatalkan setelah salah satu dari mereka tidak membolehkan.

Akibat perbuatannya, Buyan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasusnya pencurian dengan kekerasan. Buyan ini kemana saja selalu bawa bondet yang disimpan di dalam tas kecil. Kemana-mana dia nyangklong tas kecil dan membawa clurit,” tegasnya.

Dijelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan 17 Mei 2016 lalu sekitar pukul 00.30. Rencana itu dimulai pukul 18.00 dengan komunikasi seluler.

Saat melancarkan aksinya, Buyan dan Buadi bersenjatakan clurit, sedang Ngatiwi membawa linggis. Empat pelaku membawa slayer atau udeng sebagai penutup kepala.

Mereka bergerak pukul 21.00 dan menunggu di lokasi pembuatan batu bata, sambil memetakan lokasi sasaran yang dipimpin Buyan.

Tepat pukul 00.30 WIB, pelaku bergerak menuju sasaran dengan berjalan kaki melewati pematang sawah. Sampai di rumah korban Buadi dan Ngatiwi bertugas mencongkel rumah korban.

“Setelah pintu depan terbuka, Buyan masuk. Otto mengawasi di luar,” tambahnya.

Selanjutnya Ngatiwi mengeluarkan sepeda motor korban dan diserahkan ke Otto lalu dibawa kabur. Istri korban yang tidur sendirian dibawa ke tengah sawah dengan ancaman clurit. Lalu direbahkan dan hendak diperkosa Buadi, namun dicegah Ngatiwi. Istri korban kemudian dilepas dan kabur di kegelapan malam.

“Istri korban tidak jadi disetubuhi, karena dilarang oleh pelaku lain,” pungkas AKP Heri Sugiono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags