Curi Kayu Jati, Enam Warga Blitar Diciduk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Gegara nekat mencuri kayu jati di hutan milik Perhutani petak 91C RPH Plangi, enam pria ditangkap petugas Polsek Kesamben, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2020) pahi sekitar pukul 04.30 WIB.
Keenam pelaku, yakni Purnomo (58), CucunYulianto (38), Farid (24), Arif (35), Marfuad (47). Kelimanya warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, dan Ari Putra (24) warga Desa Popoh Kecamatan Selopuro.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, penangkapan keenam tersangka, menindaklanjuti informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu jati atau illegal logging di wilayah Gunung Batok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hanya saja, tersangka keburu kabur saat polisi hendak menggerebeknya di lokasi penebangan kayu jati milik Perhutani tersebut.
Tak menyerah begitu saja, polisi pun terus melakukan pencarian, hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan keenam tersangka. Segera saja, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Dawung Bersongo, Desa Pagerwojo.
“Mereka bersembunyi di rumah milik Supri, warga Dusun Dawung Bersongo, Desa Pagerwojo. Pagi itu, keenamnya berhasil diringkus petugas,” kata AKP Imam Subechi.
Selain menangkap keenam tersangka, petugas juga mengamankan 40 batang kayu jati gelodongan, geraji esek yang digunakan menebang kayu jati.
Kini, keenam tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kesamben guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya.