SIDOARJO, FaktualNews.co-Syamsul Hadi (37), warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya, diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Karyawan pabrik di kawasan Taman, Sidoarjo itu diamankan di kawasan Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman. “Pelaku kami amankan pada Senin kemarin,” kata Syamsul Arifin, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (18/6/2020).
Di hadapan petugas dan para awak media saat gelar perkara di kantor BNNK Sidoarjo, Syamsul mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial WB (buron alias masuk daftar pencarian orang /DPO).
Dia memesan terlebih dahulu. Kemudian uangnya di transfer. Setelah di transfer, WB meranjau barang haram itu. “Saat mengambil narkoba yang di ranjau, Syamsul diarahkan oleh WB,” terangnya.
Nah setelah mengambil sabu tersebut, Syamsul berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait sepak terjang pelaku. “Kami tangkap dan saat digeledah ada narkoba seberat 1,04 gram yang di simpan pelaku di saku jaket,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sering mengonsumsi narkoba untuk tambah stamina saat ia bekerja. “Alasan pelaku untuk stamina supaya kuat saat bekerja,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Masih kami kembangkan untuk tersangka lainnya,” pungkasnya.