LAMONGAN, FaktualNews.co – Pelarian bandar narkoba asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, sejak 2016 lalu, dihentikan Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah kontrakan Kecamatan Karangbinangun.
“Selama bersembunyi, saya selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak muda dilacak oleh petugas.” kata M Ambar Setyawan (27), sang bandar narkoba, Kamis (18/6/2020).
Keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan mengejar buron kasus narkoba selama 4 tahun itu, berawal dari tertangkapnya Pungkas Yoga Prawara dan akhirnya meringkus M Ambar.
“Pelaku merupakan seorang pengedar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan barang narkoba milik seorang pelaku bernama Yoga, ternyata dia peroleh dari tersangka Ambar,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan.
Tak berhenti di situ, selain kedua pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya atas nama Ali Mukhsoni, yang ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu. Ia juga mengaku memperoleh barang haram dari pelaku tersangka Ambar.
“Karena tersangka utama Ambar berhasil kita tangkap, kasus ini terus kita kembangkan, dengan harapan dapat mengungkapkan tersangka lain jaringan dari tersangka Ambar,” jelas Harun.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lamongan selama bulan Juni berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba di Lamongan. Keenam pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Hasil pengungkapan kasus narkoba itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram, 4.750 butir pil daftar G dan uang senilai jutaan rupiah.
“Mereka para tersangka kita ancaman Pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan lama 20 tahun penjara,” ungkap Iptu Khusen, Kasatreskoba Polres Lamongan.