SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya bekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya adalah Er (19) warga Jalan Gembong DKA dan Fik (19) warga Jalan Pulosari.
Kedua tersangka ini adalah residivis kasus yang sama. Kini mereka kembali menjadi penghuni jeruji besi usai gagal melakukan aksi pencurian motor milik Ronggo Warsito (53) di rumahnya Jalan Bendul Merisi Besar Timur, akhir Mei lalu.
“Setelah kami memperoleh laporan, kami dibantu warga berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi pencurian,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Jumat, (19/6/2020).
Masdawati menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum memutuskan untuk mencuri motor milik Ronggo, kedua bandit ingusan itu sudah terlebih dulu mencari sasaran dengan menggunakan motor.
“Setelah memastikan rumah pelapor sepi, kedua pelaku berhenti di depan pagar. Tersangka Fik yang berperan sebagai eksekutor. Dia merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci letter T yang dibawanya,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kedua tersangka merupakan residivis. Fik residivis kasus penjambretan. Dia bebas setelah divonis 2 tahun pada 2016 lalu.
Sementara Er merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit motor. Sementara kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.