FaktualNews.co

KAI Jember Tolak 382 Calon Penumpang karena Tidak Penuhi Protokol Covid-19

Peristiwa     Dibaca : 576 kali Penulis:
KAI Jember Tolak 382 Calon Penumpang karena Tidak Penuhi Protokol Covid-19
Faktualnews/Hatta
Salah seorang penumpang KA diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas

JEMBER, FaktualNews.co-Selama kurun waktu 12 hingga 18 Juni 2020 ini, PT KAI Daop 9 Jember telah menolak 382 calon penumpang kereta api.

Alasannya, mereka tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan sebelum melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, sejak kembali aktifnya operasional kereta api (KA) 12 Juni 2020 lalu, tercatat ada 1.471 penumpang telah diangkut, dari total 1.853 orang yang diverifikasi.

“Namun ada 382 calon penumpang KA yang terpaksa kami tolak berangkat, karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” kata Mahendro saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (19/6/2020).

Seperti diketahui, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Salah satunya adalah surat bebas Covid-19, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Para calon penumpang wajib menunjukkan surat uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari,” jelasnya.

Kemudian apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR ataupun Rapid-tes, lanjut Mahendro, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).

“Penumpang yang ditolak untuk melanjutkan perjalanan tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan dokumen kesehatan,” katanya.

Mahendro juga menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.

“Selain dokumen kesehatan, penumpang juga diharuskan memakai masker, pakaian berlengan panjang/jakat, serta face shield baik ketika berada di stasiun maupun di atas KA,” sambungnya.

Kemudian, khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.

“Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” katanya.

Lebih jauh Mahendro mengatakan, dengan kondisi wabah Covid-19 saat ini. Kepada calon penumpang dihimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” pangkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags