FaktualNews.co

Keluarga Pasien Covid-19 Mengaku Kesulitan ‘Klaim’ Biaya Pemakaman di RSUD Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Keluarga Pasien Covid-19 Mengaku Kesulitan ‘Klaim’ Biaya Pemakaman di RSUD Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari
Kwitansi pembayaran biaya pemakaman NH dengan protokol Covid-19 dari RSUD Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga pasien di Jombang, Jawa Timur, mengaku kesulitan saat berusaha melakukan klaim biaya ‘talangan’ pemakaman pasien Covid-19 di RSUD setempat.

Kejadian ini disampaikan oleh Sadam Mubin, keluarga NH (51) perangkat desa yang meninggal dunia di RSUD Jombang lantaran terpapar Covid-19 pada akhir bulan Mei lalu.

Setelah melalui pertemuan dan komunukasi dengan sejumlah pejabat Rumah Sakit setempat yang menurut mereka cukup alot, akhirnya mereka menerima sebagian dari klaim tersebut.

Sadam mengatakan, dari total biaya sebesar Rp 2,5 juta rupiah yang telah mereka bayarkan kepada petugas sebelummya, mereka menerima pengembalian sebesar Rp 1,7 juta. Jumlah tersebut merupakan biaya peti jenazah sesuai yang tertera dalam rincian biayanya.

“Dikembalikan kok, meskipun agak alot tadi prosesnya, katanya nggak bisa, karena pasien di sini statusnya PDP, belum terkonfirmasi positif. Baru aku kasihkan kwitansinya terus dicek, setelah itu yang bisa diklaim cuma petinya. Kekurangannya disuruh cari lagi kwitansinya, padahal cuma itu yang dikasih,” ungkapnya, Jumat (19/6/2020).

Selain hanya menerima klaim tak penuh, keluarga dari pasien NH ini juga mengaku bingung karena tak bisa melakukan klaim biaya pemakaman PM (90) kakek dari NH.

Seperti diberitakan sebelummya, PM meninggal dunia di rumahnya tak berselang lama setelah NH meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Meski tidak dirawat di rumah sakit, namun PM juga tetap dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh petugas medis. Pihak keluarga juga mengaku membayar biaya pemakaman tersebut sebesar Rp 2,5 juta. Rinciannya Rp 1,15 juta dibayar oleh uang kematian desa dan Rp 1,35 juta dibayar pihak keluarga.

Hanya saja, mereka tidak pernah menerima bukti pembayaran tersebut. Sehingga dipastikan, mereka tidak bisa melakukan klaim.

“Kakek bukan pasien Covid-19, tapi dimakamkan oleh petugas rumah sakit, Ini yang katanya tidak bisa diklaim, karena tidak ada kwitansinya dan bukan merupakan pasien RSUD,” terangnya.

“Bayarnya ke pihak desa, yang bayarkan ke petugas ya pihak desa (pak Kades),” imbuhnya.

Baca Juga :
Covid-19, Meninggal di Rumah, Keluarga Pasien Positif di Jombang Bayar Rp 2,5 Juta
Bantah Pungut Biaya Pemakaman Covid-19, RSUD Jombang Minta Pasien Telusuri

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Jombang, dr Puji Umbaran, memastikan seluruh biaya penanganan pasien yang terpapar Covid-19, gratis sepenuhnya. Sehingga pihaknya tidak akan memungut biaya sepeserpun kepada para pasien dengan indikasi Covid-19.

“Nggak ada pembiayaan seperti itu. Kalau keluarga merasa ditarik monggo datang ke RSUD Jombang dengan kwitansinya, tanggal berapa, oleh siapa, dan tanda tangan siapa, nanti akan kami telusuri ke bawah. Karena itu nggak benar,” tegasnya.

Sedangkan mengenai biaya pemakaman dengan protokol Covid-19 sebesar Rp 2,5 juta tersebut, menurut Puji, itu merupakan biaya sementara yang harus dibayar oleh pihak keluarga pasien. Namun demikian, besaran uang yang telah dibayarkan pihak pasien akan bisa diklaimkan kembali ke pihak RSUD Jombang sebagai biaya talangan peti jenazah.

“Kalau yang seperti ini bisa diklaim-kan kembali ke RSUD Jombang, karena biaya tersebut adalah untuk nalangi peti mati dan yang Rp 700 ribu adalah biaya pemulasaraan jenazah secara khusus, yang ada dalam biling, berlaku untuk semua pasien,” terangnya.

“Karena Covid-19 bisa ditanggung oleh pemerintah, maka itu juga bisa diklaimkan kembali ke RSUD Jombang,” tandasnya.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, di mana seluruh penanganan wabah pandemi Covid-19 ini, terutama pasien yang dirawat petugas medis, mulai dari status ODP (orang dalam pantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) maupun yang terkonfirmasi positif hingga meninggal dunia, akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), semua ditanggung negara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas