FaktualNews.co

Pemuda Pengangguran di Lamongan Hamili Gadis Bawah Umur

Hukum     Dibaca : 829 kali Penulis:
Pemuda Pengangguran di Lamongan Hamili Gadis Bawah Umur
FaktualNews.co/Istimewa
Pelaku pencabulan diamankan Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Berawal dari perkenalan di Facebook, pemuda pengangguran berinisial MS (25) asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng menjakin hubungan asmara dengan AD (14) warga Dusun Pandak, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Entah setan apa yang merasukinya, MS selanjutnya dilaporkan menyetubuhi gadis kelas 2 SMP itu hingga 5 kali. Akibanya, si gadis pun hamil dan melahirkan bayi perempuan.

“Dua kali, saya paksa. Saya suka dari hati dan berniat menikahi dia,” kata pelaku MS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lamongan, Jumat (19/6/2020).

Bahkan, lanjut MS, Jika pihak keluarga mengijinkan, nanti kalau sudah bebas akan menikahinya.

“Saya akui saya salah dan minta maaf sebesar-besarnya. Saya akan menikahi anak bapak,” sesal pelaku dihadapan penyidik.

Kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi selama 5 kali pada bulan Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah pelaku.

“Modusnya di kenalkan dengan orang tua dan diajak ke rumah tersangka. Korban dibujuk melakukan persetubuhan dan dijanjikan akan dinikahi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Dalam satu kesempatan ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku untuk dikenalkan kepada orang tua pelaku, pelaku membujuk korban. Dia menarik tangan korban, diajak masuk ke kamar.

Korban terperdaya oleh rayuannya yang mengaku serius akan menikahi korban. Toh, sudah kenal dan disetujui oleh orang tuan pelaku.

“Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya hamil saat korban mengeluh sakit perut dan membawanya ke bidan desa.” ujar Harun.

Namun, setelah melakukan persetubuhan tersebut, lanjut Harun, pelaku mengancam korban akan membunuh dan menyebarkan kabar bahwa korban tak perawan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak terhadap anak korban.” terang Kapolres Lamongan.

Sementara itu, Kanit PPA. Ipda Tulus Harianto menatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban pada Jumat (12/6/2020) pukul 16.30 WIB.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut.

“Sebelum dilakukan penangkapan ada mediasi di tingkat desa, oleh kedua keluarga. Namun mediasi tersebut gagal lantaran pelaku sudah memiliki istri siri,” jelas Tulus.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh