Peristiwa

Resahkan Warga, Dewan Desak Pemkab Pamekasan Tutup Tempat Karaoke Wiraraja

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Anggota DPRD Pamekasan, Akhmad Qomarul Wahyudi mendesak agar Pemkab Pamekasan segera menyegel dan menutup secara permanen Resto Wiraraja, di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan.

Akhmad Qomarul Wahyudi mengatakan, selama ini keberadaan resto Wiraraja sudah menciderai nama baik Kabupaten Pamekasan yang terkenal dengan sebutan Gerbang Salam. Pasalnya, resto tersebut tidak hanya melayani makan dan minuman. Tetapi juga disertai dengan tempat hiburan karaoke.

“Untuk Wiraraja disegel secara permanen. karena Dewan sering menerima laporan dari warga buka ditengah Ramadan, Masyarakat merasa resah dengan adanya hiburan di Wiraraja,” kata Akhmad Qomarul Wahyudi Fraksi Madani. Jumat, (19/6/2020).

Dikatakannya, Fraksi Madani yang terdiri dari tiga partai (PBB, Golkar, Perindo) sudah meminta kepada Bupati Pamekasan Baddrut Taman untuk menjelaskan keberadaan resto Wiraraja.

Saat itu, legislatif menyampaikan terhadap eksekutif di pandangan umum Fraksi Paripurna DPRD Pamekasan. Tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Pemerintah dibuat lemah oleh Wiraraja, bahkan pihak legislatif sudah menyampaikan pandangan umum fraksi di paripurna tentang praktek hiburan Wiraraja,” ujar politisi PBB itu.

Qomarul menilai, pengawasan yang dilakukan eksekutif terhadap Wiraraja lemah. Seharusnya, eksekutif menjelaskan tentang keberadaan Wiraraja secara luas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kenapa fungsi pengawasan dari pemerintah lemah ? Atau memang dibuat lemah oleh Wiraraja,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polres Pamekasan mengamankan 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta pil inex di Resto Wiraraja, Selasa Malam, (16/6/2020) lalu. Berbekal laporan warga, aparat menemukan barang bukti berupa sejumlah pil inex saat melakukan penggerebekan, di room karaoke Resto Wiraraja.

Saat ini para tersangka sedang di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka terjerat pasal pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun.

Sementara itu, Kepala Satpol PP  Pamekasan, Kusairi mengatakan,  sudah melakukan penutupan. Bahkan saat itu langsung dilakukan penutupan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Taman. Baginya, semua aktivitas karaoke di kabupaten Pamekasan sudah berakhir.

“Tidak ada penutupan satu kali atau dua kali. Tidak ada kegiatan karaoke semuanya berakhir,” ujarnya.

Dikatakannya, tempat karaoke yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan merupakan karaoke yang ada di ruang terbuka dan bisa dilihat semua orang.

Sejauh ini, tempat karaoke di Pamekasan berkamar-kamar dan itu diperbolehkan.

“Sudah ditutup tidak ada agenda penutupan lagi. Tinggal bagaimana pengusaha bisa mengikuti peraturan,” tandasnya.