Hukum

Camat Tanggul Vs Bawaslu Jember, Sidang Pertama 9 Juli Mendatang

JEMBER, FaktualNews.co – Gugatan Camat Tanggul Muhammad Ghozali terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pengadilan Negeri (PN) Jember akan memulai babak baru pada Kamis (9/7/2020) mendatang.

Hari itu direncanakan agenda pertemuan mediasi dua belah pihak oleh PN Jember.

“Selasa (16/6/2020) lalu, klien saya Camat Tanggul telah melayangkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, dengan tergugat satu Bawaslu Jember dan tergugat kedua KASN,” kata kuasa hukumnya Husni Thamrin, Sabtu (20/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, gugatan PMH tersebut, dilayangkan Muhammad Ghozali menyusul adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jember kepada KASN. Alhasil, atas rekomendasi itu KASN berkirim surat kepada Bupati Jember pada tanggal 17 Maret 2020.

Isi surat itu, merekomendasikan Bupati untuk memberikan sanksi ringan kepada Camat Tanggul, Muhammad Ghozali karena dianggap tidak netral sebagai apartur sipil Negara (ASN).

Melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin menjelaskan, kliennya Muhammad Ghozali menilai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tidak menyebutkan secara spesifik pelanggaran apa yang telah dilakukan sehingga dianggap mendukung petahana.

Terkait persoalan itu Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan, pihaknya mengaku sudah menerima informasi dari Bawaslu Jember.

“Bawaslu Jatim sudah mempelajari gugatan tersebut. Bawaslu tentu menyiapkan jawaban-jawabannya. Teman-teman Bawaslu Jember akan mendapatkan pendampingan hukum. Yang pasti apa saja hasil kajiannya akan kami sampaikan di ruang persidangan,” kata wanita yang akrab dipanggil Elya ini.