FaktualNews.co

Diduga Edarkan Pil Tryhexypenidil, Nelayan di Pasuruan Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 757 kali Penulis:
Diduga Edarkan Pil Tryhexypenidil, Nelayan di Pasuruan Ditangkap
Faktualnews/abdul
Tersangka berikut barang buktinya yang diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co-Ahmad Rofik (28), nelayan asal Dusun Ujung Gunung, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi, karena diduga terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Tryhexypenidil.

Tersangka diamankan di Dusun Tegalan dekat rumahnya. “Tersangka diamankan setelah ada laporan kalau dia, mengedarkan pil yang dilarang,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Endi, penangkapan tersangka ini, setelah polisi menyelidiki kepemilikian obat terlarang ke tempat biliard milik Umar, di Desa Jatirejo.

“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dan sempat membuang barang bukti satu kaleng berisi pil berlogo Y berbentuk pipih,” terangnya.

Keesokannya, tersangka ini nekat dan kembali ke tempat biliard tersebut. Saat itulah dia tak sempat melarikan diri lagi, karena lokasi dikepung polisi.

“Tersangka menyerah. Saat diperiksa, dia mengakui pil dalam kaleng yang dibuang saat kabur adalah miliknya,” kata dia.

Dari barang bukti yang diamankan 1 buah kaleng berisi 135 butir pil pipih warna putih berlogo Y diduga pil Tryhexipenidil dan uang Rp 45 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah