PASURUAN, FaktualNews.co-Muhammad Haykal Dzulfikar (33) warga Jalan Erlangga, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dibekuk polisi di rumahnya, gegara menyimpan sabu.
Pria yang kesehariannya karyawan sebuah koperasi di Kota Pasuruan, diduga kerap bermain barang haram ini. Tersangka pengguna yang sudah lama kecanduan narkotika jenis sabu.
Polisi tak kesulitan untuk menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di kamar rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (20/6/2020) siang.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, yang menyebut di sekitar Jalan Erlangga, Kota Pasuruan, marak peredaran narkoba tepatnya di gang 2,” jelasnya, Senin (22/6/2020).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,44 gram dan satu dompet berisikan 5 plastik klip sisa sabu, 1 pipet kaca, dan 3 sedotan.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.