FaktualNews.co

Cemburu, Pria di Lamongan Hajar Juru Parkir yang Bonceng Purel Langganannya

Hukum     Dibaca : 1022 kali Penulis:
Cemburu, Pria di Lamongan Hajar Juru Parkir yang Bonceng Purel Langganannya
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Saiful Arif, pelaku penganiayaan saat di Mapolsek Kota Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Saiful Arif (32) warga Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan yang menghilang selama empat bulan terakhir, ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (22/6/2020) kemarin.

Penangkapan itu buntut dari penganiayaan yang dia lakukan terhadap Sukis (52) salah satu juru parkir di tempat karaoke di Lamongan. Dia cemburu melihat Sukis memboncengkan dua pemandu lagu atau biasa disebut purel (Public Relation).

“Kejadiannya sudah 4 bulan lalu. Pelaku sempat menghilang usai menghajar seorang jukir,” kata Kapolsek Kota Lamongan, Kompol Budi Santoso, Selasa (23/6/2020).

Menurut Budi, kejadiannya berawal ketika Sukis yang baru menjadi seorang juru parkir di tempat itu mengantarkan dua orang pemandu lagu untuk pulang ke tempat kos mereka.

Sukis kepada polisi mengaku belum kenal dengan dua purel itu, karena baru beberapa hari bekerja di tempat itu.

“Saat sedang membonceng 2 pemandu lagu dengan mengendarai sepeda motor, korban tidak menyangka kalau sedang dibuntuti pelaku hingga di depan tempat kos dua perempuan yang juga menjadi saksi itu,” jelas Budi di Mapolsek Lamongan.

Ketika itu, korban langsung didekati pelaku sambil menyebut kalau pelaku sudah habis modal banyak dengan sang pemandu lagu yang diantarkan korban.

Di depan pelaku, korban pun berterus terang kalau dirinya hanya diminta untuk mengantarkan kedua saksi ke kosnya. Jawaban korban ternyata tidak membuat pelaku bisa terima dan langsung membuang rokok yang dihisap ke muka korban dan langsung memukul korban.

“Pelaku memukul korban hingga beberapa kali ke bagian wajah, tepatnya di pelipis kanan dan kedua mata hingga mengalami luka memar. Pelaku juga sempat mencekik leher korban,” terang Budi.

Puas menghajar korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian.

Merasa kesakitan akibat dianiaya pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kota.

Baru pada Senin (22/6/2020) petugas mengetahui kalau pelaku berada di rumah orang tuanya. “Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya saat pelaku sedang asyik main HP, ” pungkas Budi.

Saat diperiksa di Mapolsek Kota Lamongan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan tega menghajar korban karena cemburu. Kini dia harus menjalani penahanan dan proses hukum.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh