FaktualNews.co

Dituduh Jual-Beli Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Banyuwangi Dilaporkan ke Kejari

Hukum, Peristiwa     Dibaca : 776 kali Penulis:
Dituduh Jual-Beli Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Banyuwangi Dilaporkan ke Kejari
FaktualNews.co/konik
Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman Banyuwangi saat menyerahkan laporan ke kejaksaan.

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman Kecamatan Srono, Banyuwangi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (23/6/2020).

Pasalnya, mantan kades ini diuduga melakukan jual-beli aset desa pada masa kepemimpinannya pada 2009.

Pelapornya adalah warga setempat yang mengatasnamakan Warga Peduli Aset Desa Kebaman.

Kasus ini merupakan lanjutan sebelumnya, di mana SE menggugat dua warganya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun gugatan ditolak majelis hakim PN setempat.

Dua warganya tersebut digugat karena dinilai mencemarkan nama baik, karena berkomentar di beberapa media atas dugaan jual-beli aset desa di era kepemimpinan SE.

Selain menggugat perdata, mantan kades tersebut juga melaporkan ke Mapolresta Banyuwangi untuk dugaan tindakan pidana, yakni pencemaran nama baik.

Kini babak baru telah dimulai dengan munculnya laporan warga Desa Kebaman ke Kejari atas dugaan jual-beli aset desa berupa tanah dan bangunan GNI di Dusun Krajan Desa Kebaman.

Suhariono, salah satu warga yang mengantarkan laporanya ke Kejari Banyuwangi mengungkapkan dirinya melaporkan mantas kadesnya itu dengan tujuan mengembalikan aset desa.

“Beberapa cara di tingkat desa dan kecamatan sudah kami tempuh, tapi gagal. Kini kami mengambil langkah secara hukum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ungkapnya. (22/6/2020)

Hari melanjutan, sebelumnya ketika dirinya digugat, itu merupakan pintu gerbang kami untuk masuk ke ranah hukum lebih lanjut.

“Kemarin itu kami digugat secara perdata di PN, namun gugatan itu ditolak. Sebenarnya gugatan itulah pintu gerbang bagi kami untuk melangkah secara hukum lebih lanjut. Karena kami menganggap tidak ada itikad baik dari mantan kades itu,” imbuhnya.

Mantan Kades Kabaman, SE, dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, menuturkan hak setiap warga untuk melaporkan siapapun.

“Monggo mawon (silakan saja) mereka melaporkan. Itu hak mereka, nanti jika saya dipanggil saya akan cerita semuanya tentang kebenarannya. Karena sesuai fakta tidak ada yang terjual. Gedung GNI masih utuh dan Sekolah di situ masih digunakan. Kalau terjual pastinya sudah diperbaiki oleh pembeli,” tegasnya Selasa (23/6/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah