FaktualNews.co

Polresta Blitar Gulung Sindikat Pencurian Antarkota, Beraksi di 4 TKP

Peristiwa     Dibaca : 505 kali Penulis:
Polresta Blitar Gulung Sindikat Pencurian Antarkota, Beraksi di 4 TKP
FaktualNews.co/dwi haryadi
Kapolres Blitar Kota Saat melakukan interogasi pelaku pencurian, dalam rilis kasus tersebut. 

BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap MS (51), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan WE (48), warga Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah mencuri di Toko Bangunan Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorjo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari toko bangunan di wilayah Tanjungsari Kota Blitar yang menjadi korban pencurian.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

“Kedua pelaku merupakan sindikat pencurian antarkota. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah beraksi di di empat tempat di Tulungagung dan Blitar. Yang terakhir di Toko Bangunan Tanjungsari Sukorjo Kota Blitar dan Ponggok Kabupaten Blitar,” kata AKBP Leonard saat rilis kasus, Selasa (23/6/2020).

Kapolres AKBP Leonard menambahkan, pelaku dalam aksinya membagi tugas. Satu menyamar sebagai pembeli dan satunya melakukan aksinya.

Setelah korban lengah, keduanya lalu beraksi melakukan pencurian. Sasaran dari pelaku ini uang.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan uang Rp 253 ribu, satu sepeda motor, dua handphone, dan tas yang dipakai saat melakukan pencurian,” terangnya.

Leonard menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku melakukan pencurian di Rejotangan Tulungagun, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Kecamatan Ponggok, dan Toko bangunan Tanjungsari Sukorjo Kota Blitar.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah