FaktualNews.co

Jalan Disewa-Kontrakkan Kurang Transparan, Warga di Sidoarjo Gugat Kades hingga Camat di Pengadilan

Hukum     Dibaca : 656 kali Penulis:
Jalan Disewa-Kontrakkan Kurang Transparan, Warga di Sidoarjo Gugat Kades hingga Camat di Pengadilan
FaktualNews.co/nanang
Sidang perdana gugatan warga Desa Seruni, Gedangan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan badan permusyawaratan desa (BPD) Seruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Selain kepada ketiga pejabat desa tersebut, pihak PT Target Sukses Properti juga ikut digugat. Begitupun Camat Gedangan dan dua orang yaitu Suwarno dan Bambang Utomo turut tergugat.

Gugatan tergister momor perkara151/Pdt.G/2020/PN SDA yang dilayangkan tiga perwakilan warganya yaitu Ujang Kurniawan, Lukman Suharto dan Prayitno itu menuntut pihak desa terbuka atas objek tanah jalan menuju makam atau pesarean seluas 1500 meter persegi yang disewa kontrakan ke pihak perusahaan tersebut.

“Jadi kita melangkah itu karena kami kurang puas dengan jawaban mantan Kades (Saiful) yang mengatakan uang sewa kontrak itu masuk ke kas desa,” ucap Ujang Kurniawan (48), salah satu penggugat usai sidang perdana yang diketuai majelis hakim Sih Yuliarti kepada FaktualNews.co, Rabu (24/6/2020).

Namun, lanjut Ujang, ketika dirinya bersama perwakilan warga lainnya menanyakan itu ke Pj Kades yang saat ini menggantikan mantan Kades, justru jawabannya berbeda. “Kata Pak Pj (pejabat) tidak ada masuk kas desa,” ungkapnya.

Selain itu, Ujang yang juga Ketua RT 13, RW 3 yang menjadi wilayah objek jalan sewa kontrak itu juga meragukan perjanjian antara desa dengan pihak perusahaan.

Dimana, menurut dia, perjanjian hitam di atas putih yang dilakukan awal Januari 2020 itu mestinya selain dibumbihi tanda tangan juga harus ada kop dan stempel.

“Namun itu tidak ada. Lha itu tidak ada (kop dan tempel) termaskuk perwakilan pibak BPD,” jelasnya Ketua RT sejak 2008 silam yang mengaku tidak pernah diajak berembuk terkait sewa kontrak itu.

Supar, salah satu warga yang juga mantan anggota BPD Seruni priode 2014-2019 menambahkan jika sewa kontrak aset desa itu juga dinilai tidak prosedur karena tidak ada rembuk desa.

“Kan itu juga aset desa, saya pernah melihat dari buku kretek,’ ujarnya. Selain itu, ia mengaku pernah meminta agar draf sewa kontrak yang saat ini disoal itu agar dibahas bersama namun belum dikasih.

“Katanya masih di revisi-revisi. Bahkan, sampai masa jabatan saya berakhir pada Oktober 2019 lalu kami tidak dikasih,” akunya. Ia juga mempertayakan trasfer uang terkait sewa kontrak jalan desa kepada perusahaan sebesar Rp 66 juta selama 3 tahun yang dilakukan Kades Saiful Imadudin pada awal 2020 itu.

“Mengapa transfernya perusahaan ke rekening pribadinya Kades Saiful padahal sudah purna tugas. Kami ada buktinya trasfer dua kali ke rekening pribadinya itu,” pungkas pria yang juga pernah jabat Kades Seruni priode 1990-2007 itu.

Sementara, sidang gugatan yang dilayangkan perwakilan warga tersebut terpaksa ditunda majelis hakim pekan depan karena ada pihak dari tergugat sekdes dan perusahaan serta dua turut tergugat lainnya tidak hadir.

Meski demikian, Saiful Imadudin, mantan Kades Seruni yang purna sekitar akhir Januari 2020 lalu ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. “Gak bener tuduhan yang dialamatkan ke saya itu,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co.

Saiful menegaskan, pihaknya sudah sesuai mekanisme melakukan sewa kontrak jalan tersebut melibatkan BPD yang merupakan perwakilan dari masyarakat. “Semua sudah tanda tangan dan ada stempel dari desa maupun BPD,” jelasnya.

Termasuk, lanjut dia, terkait uang sebesar Rp 66 juta yang merupakan uang hasil sewa kontrak jalan tersebut sudah dimasukan ke rekening desa. Meski demikian, ia tidak kaget dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya itu. Sebab, aku dia, saat menjadi Kades pada awal tahun 2008 silam ia sempat difitnah menjual objek jalan yang saat ini digugat itu.

“Tapi buktinya tidak terbukti. Bahkan, pertengahan 2019 saya juga sempat difitnah dan dilaporkan terkait penyelewengan proyek pembangunan. Tapi, sampai sekarang juga tidak terbukti. Pelapor dan yang fitnah saya malah minta maaf ke saya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah