FaktualNews.co

Puluhan Aktivis NGO, Datangi Kejari Pasuruan

Hukum     Dibaca : 612 kali Penulis:
Puluhan Aktivis NGO, Datangi Kejari Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Puluhan aktivis NGO Pasuruan, saat bertemu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, langsung dengan Denny Saputra.

PASURUAN, FaktualNews.co –  Pertanyakan terkait kelanjutan perkara yang masih kasasi. Puluhan aktivis Non Goverment Organization (NGO) di Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rabu (24/6/2020) siang.

Pasalnya, sejak perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, yang ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Lilik Wijayati (mantan Kabid Olahraga) itu. Hingga saat ini tak ada kejelasan. Bahkan Kejari tak ‘mampu’ membidik tersangka lainnya.

Karena korupsi penggunaan anggaran di Dispora pada tahun 2017 silam, tak mungkin dilakukan seorang saja.”Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus Dispora ini,” tegas Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan, saat di Kejari.

Menurutnya, perkara ini semestinya harus diketahui masyarakat luas, bagaimana kelanjutan yang sebenarnya.

“Pertanyaan saya sederhana, kasus ini sudah incraht apa belum. Kalau sudah, sampaikan ke publik, kalau belum ya silahkan ditindaklanjuti untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut,” ujar Lujeng.

Apalagi, katanya, majelis hakim Tipikor sempat memberikan rekomendasi bahwa penyidik diminta untuk membuka penyidikan baru, karena diduga kuat kasus ini melibatkan banyak pihak.

“Kalau hakim sudah memberikan rekomendasi itu, saya kira hakim meyakini ada calon tersangka baru,” jelas dia.

Karena itu, pihaknya mendesak pada penyidik Kejari untuk segera didalami, dan jangan sampai kasus ini berhenti dan hanya berjalan di tempat.

Ia mendesak pada Kejari, untuk transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi secara berjamaah ini, agar jelas penanganannya dan diketahui publik.

Sementara itu, M Hartadi, Ketua DPP LSM Merak meyakini ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus Dispora ini. Kata dia, terpidana LW, mantan Kabid Olahraga juga sudah berulangkali menyebut sejumlah nama yang terlibat dalan kasus ini.

“Harus ada tindaklanjut. Jangan samapi berhenti,” paparnya.

Masih kata M Hartadi, dalam kasus korupsi tidak dilakukan oleh hanya seorang saja. Apalagi kasus ini merugikan negara di bidang olahraga.

“Saya meminta dan mendesak kejaksaan segera menyeret aktor lain dalam kasus Dispora ini. Sehingga ada kejelasan hukum dan tidak ngambang,” kata dia.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan dari MA ini akan dijadikan bahan penyidik untuk melakukan pendalaman itu. Yang jelas, kami masih menunggu kasus ini incraht lebih dulu,” ucapnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin