FaktualNews.co

Residivis Pura-Pura Jual Parfum, Masuk Rumah Warga Curi Laptop

Hukum     Dibaca : 822 kali Penulis:
Residivis Pura-Pura Jual Parfum, Masuk Rumah Warga Curi Laptop
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka pelaku pencurian laptop di Mapolsek Rambipuji.

JEMBER, FaktualNews.co – Ahmad Adi Saputra (46) warga Perum Darma Alam Kelurahan, Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri laptop milik seorang warga di Kecamatan Rambipuji, Senin (22/6/2020). Pria itu sebelumnya berpura-pura sebagai penjual parfum keliling.

Informasinya, saat dia berkeliling menjajakan parfumnya, dia masuk ke dalam rumah yang terlihat lengang. Apes, saat akan kabur dari pintu belakang pelaku malah kepergok sang pemilik rumah.

“Saat itu warga teriak maling. Dengan bantuan warga, pelaku ditangkap, dan kemudian dibawa ke mapolsek,” kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji, Rabu (24/6/2020).

Pelaku ini, kata Hari, dalam melakukan aksinya dengan modus pura-pura jual parfum. “Jadi masuk rumah korban menawarkan parfum. Melihat salah satu rumah sepi, pelaku nekat masuk ke dalam, memanfaatkan waktu itu untuk mencuri,” katanya.

Hari juga menambahkan, diketahui pelaku adalah residivis. “Kasusnya adalah penyalahgunaan obat terlarang sekitar tahun 2011 dan mendapatkan hukuman. Sekarang melakukan kejahatan lagi, tapi mencuri ini,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat pasal 362 KUHP. “Ancamannya hukuman lima tahun penjara,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh