Hukum

Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Sopir dan Kuli di Nganjuk Ditangkap Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga orang terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (23/ 06/ 2020) dini hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Ketiga tersangka yakni Rahman Elsa Habibi (31), sopir truk asal Dusun Kebonagung RT 001/ RW 008, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Iswanto (27), sopir truk asal Dusun Plancan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dan Ayup Lesmono (35) kuli proyek asal Lingkungan Jetis RT 009/ RW 001 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Tiga tersangka ditangkap secara beruntun,” kata Iptu Roni Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (24/ 06/ 2020).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki polisi berhasil mengamankan Rahman Elsa Habibi di rumah Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom saat sedang mengkonsumsi sabu di salah satu kamar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah ponsel.

Kepada polisi, Rahman mengaku bahwa mengkonsumsi sabu bersama dengan pria berinisal D yang melarikan diri saat mengetahui petugas datang. Selain itu Rahman Elsa Habibi juga mengaku sabu miliknya diperoleh dengan membeli secara patungan bersama Iswanto.

Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Iswanto yang sedang tidur di ruang tamu di rumahnya. “Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka Iswanto ini ditemukan barang bukti berupa sebuah ponsel. Dari hasil interogasi terhadap tersangka Iswanto mengaku mendapatkan sabu dari Ayup Lesmono,” ungkap Iptu Roni.

Tak ingin kehilangan jejak target, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ayup Lesmono di rumah kosnya termasuk Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Keccamatan Tanjunganom.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 50.000 sisa penjualan sabu yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan sebuah ponsel.

“Saat ini tiga tersangka sudah dimasukkan rutan Mapolres Nganjuk untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Roni.