FaktualNews.co

Tolak Hasil Appraisal, Puluhan Warga Terdampak Proyek Semantok Wadul DPRD Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 1136 kali Penulis:
Tolak Hasil Appraisal, Puluhan Warga Terdampak Proyek Semantok Wadul DPRD Nganjuk
FaktualNews.co/R.M. Gawat
Warga saat mengikuti rapat bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Puluhan warga dari Desa Sambikerep dan Tritik Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk mendatangi kantor DPRD Nganjuk, Selasa (23/ 06/ 2020).

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan penolakan terhadap appraisal atau harga taksiran ganti rugi yang dinilai merugikan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok.

Puluhan warga yang datang tidak semuanya diperbolehkan mengikuti hearing yang digelar di ruang Garuda DPRD Nganjuk. Hanya ada perwakilan warga didampingi Tim Kuasa Hukum dan perangkat desa setempat yang mengikuti rapat bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Nganjuk.

Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Thahjono. Perwakilan dari Komisi I, Komisi III, pihak BPN Nganjuk, perangkat desa, maupun Kuasa Hukum warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun keluhannya.

Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) yang terdiri dari M Nasikhul Khoiri, Gemmy Bagus, dan Dewi Setyowati menyampaikan temuan-temuan persoalan di lapangan yang berkaitan dengan kinerja tim appraisal.

Temuan itu di antaranya data tentang rumah warga yang tertukar. Dalam hasil tim appraisal disebutkan rumah warga tembok, padahal sebenarnya rumahnya gedeg (rumah dari kayu alias bukan rumah tembok).

“Itu ada sekitar 35 obyek yang menurut kami itu fatal. Ini bentuk tidak profesionalnya tim appraisal menurut kami,” kata M Nasikhul Khoiri kepada awak media usai rapat dengar pendapat.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa proses yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk masih pada kesepakatan bentuk ganti dengan warga terdampak. Hingga kini belum ada kesepakatan tentang besaran appraisal.

Berdasarkan berbagai persoalan itulah, akhirnya tim kuasa hukum berkesimpulan untuk menolak hasil appraisal.

“Kami menolak hasil tim appraisal. Sampai sekarang warga tidak pernah dilibatkan bermusyawarah soal besaran appraisal. Padahal seharusnya ada musyawarah yang melibatkan warga dalam penentuan besaran appraisal,” ungkap M Nasikhul.

Sementara itu, pihak DPRD Nganjuk berjanji akan melanjutkan hearing dengan menghadirkan tim appraisal.

“Kita sepakati tanggal 2 atau 3 Juli nanti kita lakukan hearing lagi dengan mendatangkan tim appraisal. Pada prinsipnya kami menilai besaran harga memang tidak berpihak kepada warga karena terlalu rendah. Kami berharap hasil appraisal itu berpihak kepada warga,” kata Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Nganjuk saat dikonfirmasi.

Untuk dikteahui, pembangunan mega proyek Semantok ini menelan anggaran sekitar Rp 1,8 Triliun. Terdiri dari dua paket, yaitu paket satu dikerjakan PT Brantas Abipraya dan paket dua dikerjakan PT Hutama Karya. Untuk paket satu anggarannya sebesar Rp 909.722.000.000. Sedangkan untuk paket dua jumlah anggaran sebesar Rp 876. 160. 739.000.

Seluruh anggaran pembangunan ini tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk. Namun justru lebih dominan bersumber dari APBN karena Bendungan Semantok ini termasuk salah satu proyek strategis nasional.

Pengerjaan mega proyek ini dimulai sejak bulan Desember tahun 2017 lalu, dan ditarget selesai pada Desember 2021. Pembangunan proyek ini berada diatas 700 hektar lahan di Desa Tritik dan Sambikerep, Kecamatan Rejoso. Termasuk diantaranya lahan milik warga sekitar. Sehingga warga harus direlokasi, dan hingga kini persoalannya belum tuntas.

Bendungan semantok, akan memiliki kapasitas tampung sekitar 32 juta meter kubik. Diharapkan mampu mengairi lahan seluas 1.554 hektare, serta menghasilkan listrik sebesar 1,01 Megawatt.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh