FaktualNews.co

Diberi Tempat Menginap Gratis, Pria di Situbondo Ini Malah Curi Uang Tuan Rumah 

Kriminal     Dibaca : 797 kali Penulis:
Diberi Tempat Menginap Gratis, Pria di Situbondo Ini Malah Curi Uang Tuan Rumah 
FaktualNews.co/fatur
Tersangka diamankan di Mapolsek Jangkar.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Berdalih bertengkar dan diusir istrinya, Bambang Suwiko (30), asal Kampung Duri Baru, Tambora Jakarta Barat, mencuri uang Rp 49 juta milik Sun (60), warga Kampung Krajan Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Namun pelaku ditangkap sebelum menikmati hasil kejahatanannya. Pelaku ditangkap di rumah Sun, tempat dia meningap. Selain itu, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 40 juta dan sejumlah perhiasan emas.

Bambang Suwiko langsung digelandang dan dijebloskan ke sel Mapolsek Jangkar, Situbondo.

Diperoleh keterangan, pencurian uang simpanan milik korban itu, berawal saat pelaku yang baru dikenal korban pada Minggu (21/6/2020) lalu, numpang tidur di korban.

Saat itu, pelaku mengaku diusir oleh istrinya di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Namun pada Selasa (23/6/2020) lalu, sepulang kerja, Sun yang mengecek uang simpanan di bawah kasur, sudah raib. Sun pun bertanya kepada pelaku, namun pelaku mengaku tidak tahu.

Karena curiga, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Jangkar, Situbondo.

Begitu mendapat laporan, petugas langsung menangkap pelaku Bambang Suwiko di rumah korban.

“Sebetulnya, saya kasihan kepada pelaku, namun saat ditolong dia tidak berterima kasih malah mencuri uang saya, sehingga saya terpaksa melaporkannya ke Mapolsek Jangkar,” kata Sun, Kamis (25/6/2020).

Kapolsek Jangkar, Situbondo AKP Sadali membenarkan penangkapan pelaku pencurian bernama Bambang Suwiko. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik.

“Awalnya, tersangka Bambang Suwiko mengelak dituduh mencuri, namun setelah diinterogasi penyidik, akhirnya mengakui perbuatannya,” kata AKP Sadali.

Tersangka akan djerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah