FaktualNews.co

Diperbolehkan Buka, Tempat Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Harus Sesuai Ketentuan

Ekonomi     Dibaca : 654 kali Penulis:
Diperbolehkan Buka, Tempat Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Harus Sesuai Ketentuan
FaktualNews.co/Rizky
Pengecekan petugas terhadap kesiapan tempat rekreasi dan hiburan, sebelum membuka usahanya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya diperbolehkan buka, asalkan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

Selain itu, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, untuk dilakukan penilaian.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para Ketua Asosiasi dan Pakar Epidemiologi, pada Sabtu (13/6/2020), disepakati bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu, sebelum kembali beroperasional.

“Sehingga disepakati dengan tim itu bahwa untuk RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Antiek, Kamis (26/6/2020).

Ia menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan ke Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.

“Kita lakukan analisa administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP, akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

“Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita jadwalnya peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas