FaktualNews.co

Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020, Pemerintah Berikan Subsidi

Nasional     Dibaca : 711 kali Penulis:
Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020, Pemerintah Berikan Subsidi
FaktualNews.co/Alfan/
Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu saat diwawancara awak media.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus mengalami perubahan. Sejak enam bulan terakhir, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan.

Per Januari sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II dibebani iuran sebesar Rp 110 ribu, kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.

Sedangkan per April sampai Juni 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 25.500, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 51 ribu dan peserta kelas I dibebani sebesar Rp 80 ribu.

Nah, per bulan Juli sampai Desember mendatang peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 150 ribu.

Khusus peserta kelas III, iuran perbulan Juli sampai Desember dibebani iuran Rp 42 ribu. Namun peserta hanya membayar Rp 25.500. Karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500.

“Perubahan ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).

Sementara perbulan Januari 2021, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu. Sama halnya dengan iuran perbulan Juli sampai Desember, peserta hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35 ribu.

“Sisanya yang Rp 7 ribu, juga dibayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin