FaktualNews.co

Pelajar asal Kertosono Ditangkap Polisi Gegara Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Pelajar asal Kertosono Ditangkap Polisi Gegara Pil Koplo
FaktualNews.co/RM Gawat
Pelaku saat diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pelajar berinisial AH (19) asal Lambangkuning, Kecamatan Kertosono ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Selain itu, polisi juga meringkus Moch Imam Muslimin (36) warga RT 05/RW 03 Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

“Kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Bahkan salah satu pelaku masih berstatus pelajar kelas XI,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (25/6/2020).

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa172 butir pil dobel L, dua buah ponsel beda warna dan merek, serta uang sisa penjualan sebesar Rp 10 ribu.

“Untuk tersangka Imam, diringkus di sebuah warung kopi wilayah Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono, pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.

Waktu diintrogasi, lanjut Rony, Imam mengaku jika mendapat okerbaya tersebut dari seorang pelajar berinisial AH, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.

Akhirnya, AH dapat dibekuk di rumahnya pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, bersama sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti, dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso menjelaskan, menurut keterangan AH, pil dobel L itu didapatkannya dari seseorang yang berinisial DK, warga Kecamatan Kertosono.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas