BLITAR, FaktualNews.co – Sembilan pengedar dan kurir narkoba berbagai jenis, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Mereka ditangkap petugas dalam durasi dua pekan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, sembilan tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dobel L, dan ekstasi. Dari sembilan tersangka ini, ada yang jaringan Lapas Porong dan Malang.
“Sembilan tersangka tersebut di antaranya enam pengedar sabu-sabu, satu kasus ekstasi dan dobel L,” kata Leonard M Sinambela, dalam rilisnya, Jumat (26/6/2020).
Leonard merinci, sembilan tersangka tersebut yaitu, AAM (36) warga Ponggok, YL (26) warga Udanawu, SB (30) Sukorjo Kota Blitar, EW (32) warga Kediri, MH (23) Udanawu, Kabupaten Blitar, ES(49) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, EP (34) Kepanjenkidul Kota Blitar, MMA(39) Warga Malang, dan HS (36) warga Kepanjenkidul Kota Blitar.
“Dari mereka, petugas mengamankan 9 poket sabu-sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi, “Ujarnya.
Kini, mereka dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.