FaktualNews.co

Polda Jatim Periksa Puluhan Saksi Demo Ricuh PMII Pamekasan

Hukum     Dibaca : 756 kali Penulis:
Polda Jatim Periksa Puluhan Saksi Demo Ricuh PMII Pamekasan
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA, FaktualNews.coPolda Jatim merespon cepat insiden bentrok peserta aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan aparat kepolisian didepan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (25/6/2020). Sejauh ini, 28 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, puluhan saksi yang dimintai keterangan itu diantaranya tiga orang anggota PMII, lima orang warga sipil, lalu 20 anggota Polres Pamekasan yang melakukan pengawalan unjuk rasa.

Polda Jatim telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kabidpropam Kombes Puji Hendro Wibowo,” ujar Truno, Jumat (26/6/2020).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Mako Polres Pamekasan, sesaat setelah terjadinya insiden.

Truno menyebut, langkah kepolisian ini merupakan bentuk respon cepat Polda Jatim dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan sebagaimana tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.



Selain itu, pihaknya juga telah menjenguk korban untuk memberikan dukungan secara moril kepada yang bersangkutan maupun keluarga, “Pak Kapolres (Pamekasan) juga telah menjenguk korban di rumah sakit, dan sudah bertemu dengan keluarganya,” lanjut Truno.

Truno meminta semua pihak agar menahan diri serta menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan Bidpropam Polda Jatim. Agar kasus dapat tertangani dengan baik.

“Kita akan menyelidiki kasus ini secara kompherensif dan menyelesaikan secara solutif,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Truno menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya aksi kekerasan dalam unjuk rasa. Dirinya berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Ia menambahkan, negara telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang.



Akan tetapi, hendaknya unjuk rasa digelar secara tertib dan teratur. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat kepolisian hendaknya dilakukan sebelum maupun selama aksi.

“Dan apabila diminta maka polisi siap memberikan pengawalan,” singkatnya.

Namun ia meminta, masyarakat tidak menggelar kegiatan yang bisa mengundang keramaian seperti unjuk rasa untuk sementara waktu selama masa pandemi Covid-19. Hal itu kata dia, agar terhindar dari penularan virus.

“Selama masa pandemi harus dijaga, jangan sampai terpapar corona. Menghindari keramaian dengan tetap menjaga jarak,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang digelar PMII Pamekasan di depan kantor bupati Pamekasan diwarnai kericuhan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian. Kericuhan dipicu kekecewaan mahasiswa yang tidak ditemui bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Satu peserta aksi harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan karena memar di kepala. Dilain pihak, aparat kepolisian juga dilaporkan cedera.

 

 

Catatan redaksi; Artikel ini telah mengalami perubahan judul menyesuaikan dengan data dan isi berita.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh