FaktualNews.co

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto
FaktualNews.co/Lutfi Hermansyah
Konfrensi pers Polres Mojokerto penangkapan pelaku pembunuhan perempuan di Pacet Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap jasad wanita yang ditemukan di jurang Gajah Mungkur Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu lalu (24/06/2020).

Jasad perempuan ditemukan oleh seorang wisatawan berjarak 10 meter dari permukaan jalan. Diketahui perempuan yang berasal dari Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu bernama Vina Aisyah Pratiwi (20).

Saat ditemukan, Pada bagian kepala terdapat luka dan berlumuran darah.

“Kami menemukan ada tanda-tanda kekerasan, ada empat luka benda tumpul di kepala sisi kiri, ada luka robek di pelipis,” Kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat konfrensi pers, Jumat (26/06/2020).

Lanjutnya, hasil penyelidikan awal menentukan identitas korban dan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar berhasil meringkus dua pelaku.

Pada harì kamis (25/06/2020) kedua pelaku berasal dari Sidoarjo berhasil ditangkap, yaitu, bernama Mas’ud Andy Wiratama (23), warga Pamotan, Porong dan Rifat Rizatur Rizan (20), warga Tanggulangin.

“Alhamdulillah 1 kali 24 jam menangkap Mas’ud dan Rifat. Pelaku utama adalah Mas’ud dibantu oleh Rifat,” ungkap.

Tempat penangkapan kedua tersangka tersebut, lanjut Dony, di lokasi yang berbeda, tersangka Mas’ud di Jalan Raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwet kenongo.

Sementara, motif pembunuhannya dipicu oleh persoalan hitang piutang. “Tersangka tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang, ” ujarnya

Tersangka sakit hati lantaran korban belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 40 juta yang dipinjamnya sejak bulan Januari.

Masih kata Dony, tersangka Mas’ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan belum bisa membayar utang.

Saat ini, dua pelaku pembunuhan terhadap FN diamankan di Mapolres Mojokerto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh