MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terkait penyalurahan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, menghimbau Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto memperketat pengawasan
Demikian ini, agar peristiwa pemotongan BLT-DD dengan alasan pemerataan tidak terjadi lagi. Seperti yang diberitakan beberepa waktu lalu.
“Kami tidak ingin peristiwa pemotongan BLT-DD dengan alasan pemerataan seperti yang terjadi di Desa Kepuhanyar dan Jatidukuh terulang kembali,”ungkap kepala DPMD, Mukhammad Hidayat, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (27/06/2020).
Menurutnya, pemotongan itu berniatan baik untuk pemerataan. Akan tetapi tidak dapat dibenarkan alasannya. Meskipun ada kesepakatan pada musyawarah warga.
“Uang Rp. 600 ribu BLT-DD itu sudah menjadi Hak penerima manfaat. Lain halnya jika dari penerima manfaat itu memberikannya secara sukarela atau keinginan dirinya sendiri tanpa ada yang mengkordinir masih diperbolehkan,” katanya.
Ia menambahkan, dari peristiwa ini pihaknya akan memberikan himbauan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, agar memperketat pengawasan terhadap proses penyaluran BLT-DD di desanya.
“Kami meminta akan menghimbau kepada Camat dan Kades memberikan teguran dan sanksi yang tegas jika menemui hal semacam ini. Tentunya sanksi yang diberikan secara bertahap,” tambahnya.
Adapun tahapan teguran dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, antara lain, jika kali pertama dilakukan pihak pemotongan BLT-DD akan diberikan teguran secara tulisan serta pembinaan. Lalu, uang pemotongan wajib dikembalikan.
Namun, nasih kata Hidayat, bila masih mengulanginya lagi, bisa diberhentikan dari jabatannya untuk sementara.
“Beda halnya apabila pemotongan untuk kepentingan pribadi. Hukumannya bisa pidana,” pungkasnya.