FaktualNews.co

Hadapi New Normal, Wali Kota Mojokerto Launching Mall Tangguh

Peristiwa     Dibaca : 995 kali Penulis:
Hadapi New Normal, Wali Kota Mojokerto Launching Mall Tangguh
FaktualNews.co/Lutfi/
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat kepada manajemen Sunrise mall dari Gugus Tugas Covid-19.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, meresmikan Sunrise Mall di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jum’at (26/06/2020).

Dalam kesempatan ini, Pemkot Mojokerto bersinergi bersama Polres Kota dan TNI  memperketat protokol kesehatan di area publik yang sering kali dikunjungi masyarakat.

Sunrise mall dipandang sebagai salah satu tempat yang sering kali dikunjungi masyarakat. Maka layak dijadikan sebagai mall tangguh.

Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi new normal life atau tatanan kehidupan baru bagi warga Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita sapaan akrabnya menjelaskan, mall tangguh merupakan pasar modern atau swalayan yang telah menetapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah bersertifikat dari Gugus Tugas Covid-19.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, lanjut Ning Ita, manajemen atau pun pengelola pasar moder/swalayan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mulai dari, pengecekan suhu tubuh pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, mewajibkan para pegawai menggunakan pelindung wajah/face shield, masker dan sarung tangan.

Tidak hanya itu, pembatasan tempat duduk bagi para pengunjung, wajib disediakan di masing-masing outlet atau toko.

Menurutnya, mall tangguh itu, wajib berkomitmen dan berani bertanggung jawab dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti, membersihkan lift dan eskalator menggunakan cairan disinfektan sesering mungkin.

“Dan yang terpenting menyiapkan ruang isolasi bagi pengunjung jika didapati memiliki suhu di atas 36 derajat. Jika pengunjung enggan diperiksa lebih lanjut di ruang isolasi, maka tidak diperkenankan masuk,” paparnya.

Ia menambahkan, jika manajemen atau pengelola dapat memenuhi semua protokol kesehatan. Maka berhak mendapatkan sertifikat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus.

“Akan tetapi, jika dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran. Maka gugus tugas berhak mencabut sertifikat tersebut dan berdampak pada pemberian sanksi,”jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin