Hukum

Pasca-Putusan Pailit PT PLT, Kuasa Hukum Kreditur Siapkan Eksekusi

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, para kreditur PT Prima Lima Tiga (PLT) segera mempersiapkan proses eksekusi sekaligus langkah hukum.

Diketahui, PT PLT merupakan pemilik awal Alpines Hotel di Kota Batu, Malang. Sesuai putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor putusan 12 Pdt PKPU Tahun 2020 PT Prima Lima Tiga memiliki total Rp 97,426,831,256 atau Rp 97,4 miliar kepada para kreditur. Sedangkan total aset PT PLT hanya sekitar Rp 70 miliar.

“Oleh karena itu sesuai dengan putusan ini, eksekusi aset dari PT PLT untuk Alpines Hotel akan dilaksanakan kurator dan begitu juga rumah milik PT PLT saudara Isaac,” terang kuasa hukum kreditur, Yafety Waruwu saat dijumpai di One East, Surabaya, Sabtu (27/6/2020).

Pihak kreditur pasca-putusan pailit segera melakukan langkah koordinasi dengan kurator untuk mengeksekusi aset tersebut.

“Sehingga kurator yang nanti akan menentukan langkah-langkah selanjutnya kepada seluruh kreditur,” jelasnya.

Namun Yafety Waruwu menegaskan, saat ini pemilik PT PLT tengah melakukan upaya hukum di Polda Jatim dan melaporkan kreditur secara pidana. Hal tersebut dilakukan pasca-putusan pailit.

“Kita tidak tahu alasannya, apakah dari data-data yang ada. Padahal semua data sudah beredar di Pengadilan Niaga dan juga itu juga sudah menjadi bukti-bukti yang sah,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku siap akan menghadapi upaya hukum dari PT PLT.

“Upaya hukum yang telah kita lakukan guna memberi bantuan hukum kepada kreditur. Kita melakukan pelaporan juga ke Polrestabes kepada Direktur Utama PT PLT. Dalam hal tidak melakukan sesuatu yang menjadi perjanjian antara kreditur, kita dan juga debitur itu sendiri,” pungkasnya.