Warga Lumajang Sudah Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya
LUMAJANG, FaktualNews.co-Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengimbau seluruh masyarakat Lumajang tetap menjalankan protokol kesehatan, meskipun masyarakat telah diperbolehkan kembali beraktivitas.
Thoriq menyampaikan, dirinya telah menerbitkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan telah diatur ketat dalam perbup tersebut. Yakni mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh serta jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan,” terangnya. Sabtu (27/06).
Selain itu, dijelaskannya, kegiatan kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah lainnya, penanggungjawab kegiatan wajib memperoleh izin dari kepolisian setempat.
Penanggungjawab juga tidak boleh menghadirkan tamu undangan atau peserta dari luar Kabupaten Lumajang.
Hal itu keinginan pemerintah kabupaten Lumajang untuk memastikan pengunjung yang datang tidak terjangkit Covid-19. Pelaksanaan kegiatan pun juga dibatasi selama tiga jam.
Untuk itu, Thoriq berharap agar seluruh masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan mengikuti keputusan bupati dalam upaya mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Lumajang.
“Harapan saya, ayo masyarakat bersama -sama komitmen mengikuti keputusan bupati. Sehingga pandemi covid-19 bisa lenyap di Kabupaten Lumajang,” tuturnya.