Peristiwa

Banner Bertebaran di Kota Pasuruan Akan Ditertibkan

PASURUAN, FaktualNews.co – Sejumlah banner ‘kampanye diri’ tanpa izin yang banyak bertebaran di kawasan jalan protokol Kota Pasuruan, mendapat perhatian serius Sat Pol PP setempat. Dalam waktu dekat banner bakal calon kepala daerah jelang pilkada 2020 ini akan ditertibkan.

Penertiban dilakukan, lantaran para pemilik banner tanpa perhatikan regulasi pemasangan reklame yang diterapkan Dinas Perizinan.

“Memang ada sejumlah banner yang tanpa izin banyak dipasang di pohon-pohon pinggir jalan protokol,” ujar Kepala Sat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Yanuar, penertiban dilakukan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Sebelumnya kita sudah lakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait. Karena tak ada izin, ya harus ditertibkan,” tegas dia.

Pihaknya yang siap menertibkan banner pada pekan depan ini, selain melanggar aturan, juga adanya desakan dari warga yang prihatin banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang mulai bertebaran jelang pilwali dilakukan oknum, tapi tak bayar biaya reklame meski mereka tahu aturan.