SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya mengamankan dua tersangka perampasan yang ditangkap warga usai menjalankan aksinya di Jalan Gayungan I Surabaya.
Dua tersangka tersebut yakni, Moch Hanafi (42) warga Jalan Wonokromo Pasar Surabaya dan Moh. Yaqub Bin Matikram (38) warga Karangrejo Surabaya.
Keduanya berbagi peran. Tersangka Moch Hanafi berperan sebagai pengawas di lokasi. Dan tersangka Moh Yaqob, berperan sebagai joki yang sekaligus eksekutor.
Informasinya, setelah berhasil merampas ponsel, kedua tersangka kabur. Korban dan warga pun meneriaki keduanya maling. Karuan saja warga lain bergegas menangkapnya. Sebelum petugas datang, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Benar, kejadiannya pada Sabtu, 27 juni 2020, siang. Anggota Polsek Gayungan mendapatkan laporan dari korban bahwa ada tindak perampasan ponsel. Setelah dicek dilokasi, kedua tersangka sudah diamankan oleh warga. Saat ini keduanya dirawat di RS Bhayahgkara,” kata Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Minggu, (28/6/2020).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik tersangka dan boks kemasan ponsel.