FaktualNews.co

Beli Ganja Via Instagram, Seorang Mahasiswa Kota Kediri Ditangkap Polisi

Hukum     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Beli Ganja Via Instagram, Seorang Mahasiswa Kota Kediri Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Muchlis Ubaidillah
Tersangka saat dirilis.

KEDIRI, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri yang membeli banja siap konsumsi melaui Instagram.

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengatakan, pelaku bernama Hisyam Andi Syahputra (20 tahun) warga Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Tindakan pelaku diketahui petugas berdasarkan laporan dari petugas Bea Cukai yang mencurigai paket kiriman ke alamat tersangka.

“Kami bersama Bea Cukai menyelidiki adanya barang pesanan oleh se-orang yang berdomisili di Kota Kediri,” Jelas Bunawar, Senin (29/6/2020).

BNN pun kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tinggal pelaku yang ada di Jalan Sudanco Supriyadi Mojoroto Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat penangkapan pelaku.

“Kami menemukan beberapa barang bukti berupa Ganja kering seberat 23 Gram, 4 bendel kertas rokok, 4 bendel kertas rokok (papir) merk Buffalo Bill berisi 138 lembar, dan 1 bendel kertas rokok (papir) merk RAW berisi 21 lembar,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan 1 bendel kertas polong (filter tips) berisi 36 lembar, 1 buah corong yang terbuat dari grenjeng rokok, 1 botol air mineral yang telah dilubangi bawahnya, sebuah korek api, serta 1 telepon genggam (HP) Xiaomi Redmi 6A warna hitam.

Bunawar melanjutkan, pelaku melakukan transaksi via media sosial sudah yang ke 4 kalinya, namun baru kali ini pelaku berhasil mendapatkan barang haram tersebut.

“Dari pengakuan tersangka sebelumnya sebanyak tiga kali sudah mengirimkan uang namun tidak berhasil karena penjual tidak mengirimkan paketan yang dimaksud pelaku,” tuturnya.

Untuk modus yang dijalankan tersangka yakni dengan mengaku membeli sepatu dari instagram yang dilewatkan salah satu toko online. Kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman swasta ke kota kediri.

“Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 susider 1 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh