SIDOARJO, FaktualNews.co – Purnomo (34) berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pria yang tinggal di Desa Pabean RT 05 RW 18, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu diringkus polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, Purnomo merupakan seorang kurir. Dia bertugas mengambil sabu-sabu yang di ranjau di suatu tempat kemudian dijual kembali.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya setelah kami mendapat informasi terkait sepak terjang pelaku dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Najib, Senin (29/6/2020).
Najib menambahkan, sebelum tertangkap, pelaku mengambil sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram dari seseorang yang biasa di panggil Kojek, yang di ranjau didepan pabrik kawasan Tambak Sawah, Waru.
Setelah berhasil mengambil barang haram itu, dia pulang dan membagi barang haram itu menjadi dua paket. Satu paket sabu seberat 4 gram dan satu peket seberat 6 gram.
“Dari pengakuannya, yang empat gram di serahkan kepada seseorang berinisial AB. Yang enam gram di ranjau lagi oleh tersangka di kawasan Pasar Waru atas petunjuk Kojek,” kata Indra.
Tak berselang lama, Purnomo kembali mendapat telepon dari Kojek. Dia disuruh mengambil bahan lagi (sabu-sabu) ditempat yang sama. “Seperti sebelumnya, setelah mengambil barang, ia bagi menjadi beberapa paket,” katanya.