Hukum

Prostitusi Kedok Kafe di Blitar, Polda Tetapkan Satu Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim bersama Polresta Blitar menggerebek sebuah rumah karaoke R3 yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penggerebekan dilakukan oleh anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum pada Kamis (25/6/2020), malam.

“Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Blitar. Yakni pada Kamis (25/6) malam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media ini, Senin (29/6/2020).

Truno menyampaikan, dalam penggerebekan ini ada 19 orang yang sempat diamankan. Mereka adalah 12 pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir dan empat pramusaji serta seorang sekuriti.



“Kami amankan 19 orang dari penggerebekan tersebut,” lanjutnya.

Sementara Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menambahkan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni seorang pria berinisial DEW (24). “Tersangka cuma satu, DEW, 24 tahun,” tandas Pitra.

Kendati demikian, Pitra masih belum menjelaskan secara detail peran DEW dalam pengungkapan kasus ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari berbagai sumber, rumah karaoke R3 yang terletak di Kecamatan Nglegok Blitar telah lama beroperasi. Polisi mengendus adanya praktik pelacuran perempuan di dalam tempat hiburan tersebut.

Ketika digerebek, polisi mengamankan celana dalam, bra wanita, kondom bekas pakai hingga uang Rp 1.845.000 dari kasir.

Selain itu, saat digerebek petugas juga menjumpai adanya tamu sedang melakukan tindakan asusila, bersama seorang pemandu lagu di dalam ruang karaoke.