JEMBER, FaktualNews.co–Sebanyak 11 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Jember, mendukung langkah wakil rakyat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Jember.
Dukungan tersebut disampaikan, setelah unsur Pimpinan DPRD Jember menyampaikan laporan dari hasil pertemuan dengan Mendagri yang difasilitasi DPD RI beberapa waktu lalu, dan terkait langkah Bupati Jember yang dinilai melanggar sumpah dan jabatannya sebagai kepala daerah.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada para pimpinan parpol usai melakukan pertemuan dengan Mendagri dan Ketua DPD RI beberapa waktu lalu.
“Kami mengundang 11 parpol yang punya kursi (di DPRD Jember ini), untuk menyampaikan progress report terkait perjalanan ke Jakarta beberapa waktu lalu, dan juga hasil pertemuan antara DPRD Jember dengan Kemendagri yang difasilitasi DPD RI beberapa waktu lalu,” kata Itqon, Selasa (30/6/2020).
Dari penyampaian laporan itu, kata Itqon, 11 parpol yang punya kursi di DPRD Jember masih satu frame.
“Artinya satu suara, untuk pemerintahan Jember yang lebih baik. Karena situasi saat ini, antara eksekutif dan legislatif masih tidak harmonis,” katanya.
Namun demikian, untuk keseimbangan, DPD RI dan Mendagri dalam minggu ini akan mendengarkan masukan informasi dari Bupati Jember.
“Kan harus mendengarkan informasi dari kedua belah pihak. Kita tunggu langkah dari Mendagri dan Gubernur. Karena mereka atasan kita di pemerintah daerah ini,” tukasnya.
Akan tetapi, kata legislator dari PKB ini, untuk langkah melakukan Hak Menyatakan Pendapat, akan dilakukan pihaknya.
“Para pimpinan parpol menyerahkan kepada kami keputusan Hak Menyatakan Pendapat, sesuai mekanisme, karena kami sudah satu suara. Hak itu yang melekat pada kami,” katanya.
“Sehingga besok akan dilanjutkan rapat pimpinan, dan segera di banmuskan dan menjadwalkan. Para parpol mendukung langkah Hak Menyatakan Pendapat ini, agar ketidakharmonisan ini bisa kita tunjukkan di pemerintah pusat itu,” pangkasnya.