FaktualNews.co

Kebelet BAK, Masuk Pekarangan Tetangga, Buruh Pabrik di Jombang Jadi Terdakwa

Hukum     Dibaca : 967 kali Penulis:
Kebelet BAK, Masuk Pekarangan Tetangga, Buruh Pabrik di Jombang Jadi Terdakwa
FaktualNews.co/istimewa
PN Jombang, tempat terdakwa Ferry Agus Pornomo disidang.

JOMBANG, FaktualNews.co–Fery Agus Pornomo, warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, buruh pabrik plywood PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB) Diwek, Jombang, ketiban apes.

Kini dia harus menjadi terdakwa perkara memasuki pekarangan orang lain, hanya gara-gara kebelet buang air kecil (BAK) dan masuk pekarangan tetangganya, bernama Eni Astutik.

Kejadiannya sendiri sudah cukup lama, Jumat 24 Januari 2020 pukul 00.30 WIB, saat itu dia baru pulang dari tempatnya bekerja, PT SUB.

Kuasa hukum terdakwa, Farid Fathoni AF, mengaku terheran-heran dengan perkara ini. Dia juga menengarai ada rekayasa dalam perkara ini.

Karena, menurutnya, awalnya Fery Agus Pornomo disangkakan percobaan pencurian, sebagaimana tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Ini seperti keterangan saksi Yahudi Ketua Rt 25, bahwa saksi Agus Priyono mendatanginya pada jam 10.00 siang dan memberitahu, Fery Agus Pornomo mencuri handphone (HP) di rumah Eni Astutik.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, menuntut Fery Agus Pornomo dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Yakni memasuki pekarangan Eni Astutik dengan pidana 7 (tujuh) bulan penjara.

Tuntutan itu sendiri dibacakan pada sidang 15 Juni 2020 yang lalu. Sedangkan Fery Agus Pornomo masih dalam tahanan di Lapas Jombang.

Menurut Farid Fathoni, ada rekayasa pelaporan, saksi Kunci Agus Priyono telah banyak berbohong.

Antara lain tentang HP, pertemuan Kepala Desa Plandi dan Eni Astutik dengan Saksi untuk mencabut pelaporan, termasuk posisi saksi Agus Priyono ada di mana, sebelum menegur terdakwa.

“Nanti akan saya tuntut balik saksi Agus Priyono,” tegas Farid Fathoni.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Farid Fathoni menjelaskan, pada dasarnya terdakwa tidak melanggar dan melakukan kesalahan memasuki pekarangan orang lain.

Baik dalam keadaan memaksa, atau tidak dengan segera pergi dari pekarangan tersebut atas permintaan yang berhak.

“Terdakwa baru masuk pekarangan, lantas ditegur saksi Agus Priyono dan langsung keluar. Tidak jadi kencing. Pekarangan juga dalam keadaan terbuka, tidak ada tulisan dilarang masuk, misalnya,” tegas Wakil Ketua Peradi Jombang, Rabu (1/7/2020).

Farid Fathoni lantas bertanya, bagaimana jadinya bila setiap orang baru masuk pekarangan tetangga, langsung ditangkap dan dilaporkan polisi?

“Misal mau bertamu belum sampai mengetuk pintu rumah, mau menangkap ayamnya di pekarangan, atau anaknya sedang bermain di pekarangan tetangga tanpa ditegur dulu, langsung ditangkap dan dilaporkan polisi?” tanya Farid Fathoni.

Jika terjadi demikian, terang Farid Fathoni, tentu akan terjadi konflik sosial yang terus menerus.

Perkara ini sendiri akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang putusan, Kamis (2/7/2020). Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Anry Widyo Laksono SH MH yang juga Ketua PN Jombang.

Apakah kuasa hukum akan banding nantinya pasca putusan besok? “Kita lihat putusannya seperti apa, dan pihak keluarga klien bagaimana?” jawab Farid.

Farid Fathoni, kuasa hukum terdakwa Ferry Agus Pornomo.(benny)

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Tedy Widodo menyatakan tidak ada rekayasa dalam proses perkara ini. Dia mengaku, pihak JPU memang mengonstruksikan sangkaan alternatif.

Semula menggunakan pasal 363 ayat 1 (3) yuncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian di waktu malam hari.

“Selain itu, kami alternatifkan dengan sangkaan melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” kilah Tedy, Rabu (1/7/2020).

Jadi, lanjut Tedy, harap dipahami, konstruksi awal bukan tunda, tapi alternatif. Dengan konstruksi dakwaan alternatif, menurut Teddy, kewajiban JPU adalah membuktikan di PN.

“Kita limpahkan di PN, kita sidangkan, kita hadirkan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya. Dari situ JPU untuk sementara berkeyakinan bahwa sangkaan yang layak untuk dibuktikan adalah pasal 167 ayat 1. Atas dasar itu, kami menuntut terhadap perbuatan terdakwa selama 7 bulan,” terang Teddy.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah