Kepergok Curi Ponsel Tetangga, Pria di Kota Probolinggo Ngaku Buat Beli Rokok
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski sebelumnya pernah berurusan dengan polisi, namun Mohammad Rizki tidak kapok. Remaja yang tinggal di jalan Sunan Kudus, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo tersebut, mencuri lagi.
Nahas, aksi pencurian ponsel milik tetangganya pada, Sabtu (27/6/2020) pukul 11.30 WIB diketahui warga. Pelaku ditangkap warga bersama petugas Polres Probolinggo Kota yang datang di lokasi kejadian. Dan Selasa (30/6/2020) kasusnya dirilis di Mapolresta setempat.
Kepada Satreskrim AKP Heri Sugiono, tersangka mengaku mencuri telepon genggam milik tetangganya untuk membeli rokok. Hanya saja, Rizki belum sempat menjual seluler jenis tab dan senter yang dicurinya, lantaran keburu ditangkap.
Tersangka juga mengaku, menendang pintu depan rumah korban agar bisa masuk. Sedang jarak rumah Rizki dengan korban sekitar 500 meter. Sebelum melancarkan aksinya, remaja yang mengaku pernah mencuri ponsel milik siswa SD saat sekolah itu memantau situasi rumah yang akan dimasuki.
Setelah penghuni rumah diketahui keluar, pelaku tanpa pikir panjang melancarkan aksi pencuriannya. Saat dicuri, kata AKP Heri Sugiono, handphone dalam keadaan di-charge. Pelaku juga mengambil senter warna hitam yang di-charge juga, tak jauh dari ponsel.
Disebutkan, M Rizki sebelum masuk ke rumah, korban mengintip situasi di dalam rumah dari balik jendela berkaca. Tahu situasi sepi, pelaku berusaha masuk dari pintu depan. Setelah mengetahui pintu dikunci, tersangka langsung menendang pintu hingga terbuka.
Remaja pengangguran itupun berhasil masuk rumah dan membawa kabur ponsel serta senter yang lagi di-charge sama pemiliknya. Aksi M Rizki diketahui warga sekitar dan yang bersangkutan langsung diamankan.
“Warga dan petugas yang menangkap. Tidak sampai dipukuli warga karena ada petugas,” jelas AKP Heri.
Ditambahkan, M Rizki, 4 tahun sebelumnya pernah mencuri ponsel milik siswa saat bersekolah. Lantaran saat itu yang bersangkutan masih di bawah umur, tidak sampai ditahan. Setelah keluarga korban berkenan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi tersangka ini 2 kali mencuri. 4 tahun lalu mencuri HP milik siswa SD,” tambahnya.
Di lokasi kejadian, lanjut AKP Heri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu hand phone jenis tab, senter kepala warna hitam, charge putih, celana pendek biru dongker, tas cokelat dan topi hitam.
“Tesangka kami jerat pasal 363 KUHP. Ancamannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.